JDIH Teluk Bintuni | Bagian Hukum Setda. Teluk Bintuni
bakum_9206@telukbintunikab.go.id 081354192777
Detail Putusan
Informasi lengkap putusan yang tersimpan dalam basis data JDIH.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TELUK BINTUNI Tahun 2024
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan perm
Klasifikasi
101/PHPU.BUP-XXIII/2025
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan perm
Tanggal Dibacakan
2025-01-31
Tingkat Proses
Penggugat / Pemohon
Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu
Tergugat / Termohon
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni
Tempat Pengadilan
Jakarta
Lokasi
Jakarta
Bahasa
Indonesia
T.E.U Badan
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk BintuniBadan OrganisasiPenghimpun
Subjek