Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TELUK BINTUNI Tahun 2024
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan perm