Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun 2015
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mengabulkan Sebagian
Klasifikasi
101/PHP.BUP-XIV/2016
Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Dibacakan
2026-04-28
Penggugat / Pemohon
Ir. Petrus Kasihiw, M.T. dan Matret Kokop, S.H. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2015, Nomor Urut 2; Kuasa Pemohon: Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.dkk
Tergugat / Termohon
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni
Tempat Pengadilan
Jakarta