Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun 2015
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Tidak Dapat Diterima
Klasifikasi
67/PHP.BUP-XIV/2016
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Dibacakan
2016-01-19
Penggugat / Pemohon
Agustinus Manibuy, S.Pi., M. Si dan Rahman Urbun, S. AP. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Ratna Ida Silalahi, S.H.,dkk
Tergugat / Termohon
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni
Tempat Pengadilan
Jakarta