JDIH Kabupaten Teluk Bintuni | Bagian Hukum Setda. Teluk Bintuni
bakum_9206@telukbintunikab.go.id 081354192777
Detail Berita
Informasi lengkap berita JDIH Teluk Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni Hadiri Rakortek BPHN, Percepat Pembentukan Posbankum hingga ke Tingkat Kampung/ Keluarahan.
2026-01-08
Bupati Teluk Bintuni Hadiri Rakortek BPHN, Percepat Pembentukan Posbankum hingga ke Tingkat Kampung/ Keluarahan.

BINTUNI – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung/Kelurahan di wilayah Papua Raya secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (08/01/2026).

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI ini bertujuan untuk mensinergikan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat kurang mampu di pelosok Papua.

 

Komitmen Pemkab Teluk Bintuni

 

Dalam arahannya, Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen penuh untuk mendukung program nasional ini. Menurutnya, kehadiran Posbankum di tingkat kampung adalah langkah konkret untuk memastikan hukum hadir sebagai pelindung bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

"Kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung/kelurahan sangat krusial, terutama di wilayah kita yang memiliki tantangan geografis. Kami ingin masyarakat di pedalaman tidak lagi merasa kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas dan gratis," ujar Bupati Yohanis Manibuy.

 

Poin Utama Rakortek BPHN

 

Dalam rapat tersebut, BPHN menekankan beberapa agenda strategis bagi wilayah Papua Raya, antara lain:

  • Akselerasi Regulasi: Mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan dasar hukum pembentukan Posbankum di tiap distrik dan kampung.
  • Pemberdayaan Paralegal: Melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda kampung melalui pelatihan paralegal agar dapat menjadi jembatan awal penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
  • Integrasi Anggaran: Sinkronisasi pemanfaatan dana desa/kampung untuk mendukung operasional bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Mewujudkan "Papua Sadar Hukum"

 

Partisipasi aktif Bupati Teluk Bintuni dalam agenda ini menunjukkan keseriusan daerah dalam menyukseskan program Desa Sadar Hukum. Dengan latar belakang pendidikan hukum (M.H.), Yohanis Manibuy memahami bahwa kepastian hukum di tingkat bawah adalah fondasi stabilitas pembangunan daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Teluk Bintuni yang juga hadir menyampaikan bahwa untuk mendukung Program tersebut Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah membetuk beberpa regulasi sebagai dasar hukum yaitu:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin;
  2. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; dan
  3. Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 100.3.3.2/ 009 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum Pada Seluruh Kampung/ Kelurahan Di Kabupaten Teluk Bintuni. 

Melalui koordinasi teknis ini, diharapkan proses verifikasi dan administrasi pembentukan Posbankum di Kabupaten Teluk Bintuni dapat dipercepat, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh warga di 24 distrik dan ratusan kampung yang ada. @timjdih9206