BINTUNI – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H.,
menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Pembentukan Pos
Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung/Kelurahan di wilayah Papua Raya secara daring
melalui Zoom Meeting, Kamis (08/01/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI ini bertujuan untuk
mensinergikan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin akses keadilan
(access to justice) bagi masyarakat kurang mampu di pelosok Papua.
Komitmen
Pemkab Teluk Bintuni
Dalam arahannya, Bupati Yohanis
Manibuy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen penuh
untuk mendukung program nasional ini. Menurutnya, kehadiran Posbankum di
tingkat kampung adalah langkah konkret untuk memastikan hukum hadir sebagai
pelindung bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Kehadiran Posbankum hingga ke
tingkat kampung/kelurahan sangat krusial, terutama di wilayah kita yang
memiliki tantangan geografis. Kami ingin masyarakat di pedalaman tidak lagi
merasa kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas dan
gratis," ujar Bupati Yohanis Manibuy.
Poin
Utama Rakortek BPHN
Dalam rapat tersebut, BPHN menekankan
beberapa agenda strategis bagi wilayah Papua Raya, antara lain:
Mewujudkan
"Papua Sadar Hukum"
Partisipasi aktif Bupati Teluk
Bintuni dalam agenda ini menunjukkan keseriusan daerah dalam menyukseskan
program Desa Sadar Hukum. Dengan latar belakang pendidikan hukum (M.H.),
Yohanis Manibuy memahami bahwa kepastian hukum di tingkat bawah adalah fondasi
stabilitas pembangunan daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Teluk Bintuni yang juga hadir menyampaikan bahwa untuk mendukung Program tersebut Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah membetuk beberpa regulasi sebagai dasar hukum yaitu:
Melalui koordinasi teknis ini, diharapkan proses verifikasi dan administrasi pembentukan Posbankum di Kabupaten Teluk Bintuni dapat dipercepat, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh warga di 24 distrik dan ratusan kampung yang ada. @timjdih9206