Berita Detail




BINTUNI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRK Teluk Bintuni yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK, pada hari Kamis, 22 Oktober 2025.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, S.E., didampingi Wakil Ketua II, Yasman Yasir, S.E., dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan dari enam fraksi. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, S.E., M.H., Wakil Bupati Joko Lingara, Plt. Sekretaris Daerah Ir. I.B. Putu Suratna, MM., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Agenda utama sidang adalah mendengarkan laporan akhir dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Pandangan dari enam Fraksi yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda RPJMD, dilanjutkan dengan pandangan akhir dari fraksi-fraksi.

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Ayor Kosepa menyatakan bahwa Raperda RPJMD 2025-2029 telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, dinamis, dan konstruktif antara pihak legislatif dan eksekutif.

"Setelah melalui serangkaian rapat dan konsultasi, harmonisasi, fasilitasi dan evaluasi kami memandang Raperda RPJMD ini telah selaras dengan visi, misi, dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih Perode 2025-2030, serta memerhatikan aspirasi masyarakat dan prioritas pembangunan nasional yakni program Astacita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran," ujar Ayor Kosepa.

Seluruh fraksi di DPRK Teluk Bintuni dalam pandangan akhirnya menyatakan persetujuan agar Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, S.E., dalam pidato penutupnya, menegaskan bahwa Perda RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang sangat vital bagi arah pembangunan daerah.

"Hari ini kita telah menetapkan payung hukum untuk pembangunan Teluk Bintuni lima tahun ke depan. Ini adalah komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. Kami di DPRK akan menjalankan fungsi pengawasan kami untuk memastikan setiap program dalam RPJMD ini berjalan efektif dan tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat," tegasnya, diakhiri dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK atas kerja sama yang baik dalam penyusunan RPJMD.

"Dokumen RPJMD ini bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi adalah janji kita kepada masyarakat Teluk Bintuni. Ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh OPD dalam menyusun Rencana Strategis (Resnstra) dan Rencana Kerja (Renja) dan mengalokasikan anggaran. Mari kita kawal bersama pelaksanaannya," ujar Bupati.

Dengan ditetapkannya Perda RPJMD 2025-2029 ini, Kabupaten Teluk Bintuni kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan program-program pembangunan strategis hingga lima tahun mendatang.

@bakum-9206