BINTUNI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Teluk Bintuni secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini
dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRK Teluk Bintuni yang digelar di Ruang
Sidang Utama Gedung DPRK, pada hari Kamis, 22 Oktober 2025.
Sidang paripurna
tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, S.E.,
didampingi Wakil Ketua II, Yasman Yasir, S.E., dan dihadiri oleh seluruh
anggota dewan dari enam fraksi. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Teluk
Bintuni Yohanis Manibuy, S.E., M.H., Wakil Bupati Joko Lingara, Plt. Sekretaris
Daerah Ir. I.B. Putu Suratna, MM., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) dan para pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Agenda utama sidang
adalah mendengarkan laporan akhir dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)
dan Pandangan dari enam Fraksi yang telah melakukan pembahasan mendalam
terhadap Raperda RPJMD, dilanjutkan dengan pandangan akhir dari fraksi-fraksi.
Dalam laporannya, Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Ayor Kosepa menyatakan bahwa
Raperda RPJMD 2025-2029 telah melalui proses pembahasan yang komprehensif,
dinamis, dan konstruktif antara pihak legislatif dan eksekutif.
"Setelah melalui
serangkaian rapat dan konsultasi, harmonisasi, fasilitasi dan evaluasi kami
memandang Raperda RPJMD ini telah selaras dengan visi, misi, dan program kerja Bupati
dan Wakil Bupati terpilih Perode 2025-2030, serta memerhatikan aspirasi
masyarakat dan prioritas pembangunan nasional yakni program Astacita Presiden
Prabowo dan Wakil Presiden Gibran," ujar Ayor Kosepa.
Seluruh fraksi di DPRK
Teluk Bintuni dalam pandangan akhirnya menyatakan persetujuan agar Raperda
tersebut disahkan menjadi Perda.
Ketua DPRK Teluk
Bintuni, Romilus Tatuta, S.E., dalam pidato penutupnya, menegaskan bahwa Perda
RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang sangat vital bagi arah
pembangunan daerah.
"Hari ini kita
telah menetapkan payung hukum untuk pembangunan Teluk Bintuni lima tahun ke
depan. Ini adalah komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. Kami di
DPRK akan menjalankan fungsi pengawasan kami untuk memastikan setiap program
dalam RPJMD ini berjalan efektif dan tepat sasaran demi kesejahteraan
rakyat," tegasnya, diakhiri dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Sementara itu, Bupati
Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota
DPRK atas kerja sama yang baik dalam penyusunan RPJMD.
"Dokumen RPJMD
ini bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi adalah janji kita
kepada masyarakat Teluk Bintuni. Ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh
OPD dalam menyusun Rencana Strategis (Resnstra) dan Rencana Kerja (Renja) dan
mengalokasikan anggaran. Mari kita kawal bersama pelaksanaannya," ujar
Bupati.
Dengan ditetapkannya
Perda RPJMD 2025-2029 ini, Kabupaten Teluk Bintuni kini memiliki landasan hukum
yang kuat untuk melaksanakan program-program pembangunan strategis hingga lima
tahun mendatang.
@bakum-9206
