PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TELUK BINTUNI Tahun 2024

98 dilihat 6 diunduh
101/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan perm
Jakarta
-
31 Januari 2025
-

T.E.U Badan

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Badan Organisasi

Subjek

Tidak ada data

Informasi Tambahan

2025

Indonesia

Putusan Pengadilan